Mudi Lampuuk- Air merupakan salah satu alat untuk bersuci, oleh sebab itu kita sebagai muslim harus mengetahui pembagiannya. Jika kita tidak mengetahu macam-macam pembagian air bisa jadi saat bersuci kita telah memakai air yang tidak di bolehkan untuk bersuci, otomatis jika tubuh, pakaian dan lain sebagainya tidak suci maka ibadah yang kita kerjakan akan sia-sia artinya tidak sah seperti shalat dan lain-lain sebagainya. Maka oleh sebab itu sangat penting kita mempelajari macam-macam pembagian air.
Pembagian air itu ada 4 :
1. Air suci lagi menyucikan dan tiada makruh memakainya, yaitu air yang turun dari langit dan keluar dari bumi, air yang keluar dari perut bumi itu seperti air hujan, air embun, air salju, air mata air, air sungai, air laut, dan air sumur itu semua bisa kita jadikan untuk bersuci.
2. Air suci lagi menyucikan dan makruh memakainya, yaitu air yang dijemur di bawah sinar matahari di negara yang sangat panas seperti Mekkah dan di dalam wadah yang berkarat, maka air ini makhruh dipakai pada badan dan tiada makhruh dipakai pada kain dan sebagainya, air ini juga suci namun hukum memakainya adalah makhruh karena mudharat bagi tubuh.
3. Air suci dan tiada menyucikan ada tiga macam :
- Air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadas yang besar atau yang kecil atau pada menyucikan najis.
- Air yang sangat berubah segala sifatnya dari pada bau, rasa dan warnanya sebab bercampur dengan benda yang suci.
- Air yang keluar dari batang kayu, buahnya, daunnya atau akarnya.
4. Air yang bernajis, ada dua macam :
- Air yang sedikit (kurang dari dua kullah) yang jatuh najis kedalamnya walaupun tak berubah.
- Air yang banyak (dua kullah maupun lebih) yang berubah segala sifatnya dari pada bau,rasa dan warnanya sebab jatuh najis kedalamnya.
Referensi Imanuddin hal : 20
0 komentar:
Post a Comment
~ Terimaksih telah berkunjung ke blog kami
~ Silahkan saudara komentar dengan kata-kata yang sopan dan santun
~ Komentar yang tidak wajar akan kami hapus
~ Mohon kritik dan sarannya untuk kemajuan blog ini
~ Wassalam...