Mudi Lampuuk- Tayammum merupakan proses bersuci menggunakan debu karena tidak di perdapatkannya air untuk berwudhu'. Sama halnya berwudhu' dengan air, tayammum juga bisa batal karena beberapa hal. Hal- hal yang dapat membatalkan wudhu' juga sama pembahasannya dengan hal- hal yang dapat membatalkan tayammum, perbedaannya hanya terletak pada nomor 7, berikut rinciannya!
Hal yang membatalkan tayammum ada 7 :
1. Keluar sesuatu daripada dua jalan (qubul atau dubur) selain mani.
2. Hilang akal dengan sebab mabuk, gila atau pingsan.
3. Tidur yang tiada menetap tempat duduknya.
4. Bertemu kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan sah nikah.
5. Menyentuh qubul atau dubur dengan tapak tangan atau perut segala anak jari.
6. Melihat air bukan dalam sembahyang jika tayammum tersebut di sebabkan ketiadaan air.
7. Murtad (meniggalkan agama Islam).
Sumber : Kitab Imanuddin hal : 47
0 komentar:
Post a Comment
~ Terimaksih telah berkunjung ke blog kami
~ Silahkan saudara komentar dengan kata-kata yang sopan dan santun
~ Komentar yang tidak wajar akan kami hapus
~ Mohon kritik dan sarannya untuk kemajuan blog ini
~ Wassalam...