Wednesday, December 16, 2015

5 Pembagian Kafan Mayat Yang Mungkin Belum Saudara Ketahui


Mudi Lampuuk- Kafan merupakan sebuah kain untuk menutup mayat sehingga tidak nampak auratnya. Kafan adalah kain yang dipakai untuk membungkus jenazah atau mayat sebelum dimasukkan ke dalam liang lahat atau kubur. Kain kafan biasanya dipilih dari kain yang berwarna putih untuk melambangkan kesucian dalam Islam.

Dalam Islam, ternyata kain kafan juga ada pembagiannya, saudara masih penasaran? silahkan simak rician berikut ini!

Pembagian kafan mayat ada 5 :

1. Ditutup sekalian badan dengan kain yang biasa di pakai bagi orang yang mati biasa.
2. Ditutup sekalian badan dengan kain miliknya dan kalau tidak cukup maka dicukupkan dengan kain yang lain, ini bagi orang yang syahid di dalam peperangan dengan kafir yang musyrik.
3. Ditutup sekalian badan dengan kain yang biasa dipakai yang tidak berjahit melainkan kepala, ini bagi orang laki – laki yang mati di dalam ihram (sedang haji atau umrah).
4. Ditutup sekalian badan dengan kain yang biasa dipakai melainkan muka, ini bagi kaum wanita yang mati di dalam ihram (haji atau umrah).
5. Dibungkus dengan kain yang biasa dipakai daripada apa saja, ini bagi anak yang gugur yang tidak nampak (terlihat) tanda hidupnya dan tidak berbentuk manusia.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 115


Beberapa Pembagian Ikut Imam Yang Perlu Diketahui


Mudi Lampuuk- Sebagaimana yang telah di jelaskan dalam kitab imanuddin pada perkara ikut imam itu ada 2 macam, yang pertama adalah sah artinya sah ikut imam, maka shalatnya juga sah, yang ke dua tiada sah ikut imam artinya tidah boleh ikut imam yang bersangkutan dan jika di ikuti shalatnya tidak sah.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pembagian ikut imam itu ada 2 macam :
1. Sah, artinya sah ikut antara makmum dan imam yaitu ada 5 :
a. Makmum laki – laki dengan Imam laki – laki.
b. Makmum perempuan dengan Imam laki- laki.
c. Makmum khunsa (yang memiliki dua alat kelamin) dengan Imam laki – laki.
d. Makmum perempuan dengan Imam khunsa.
e. Makmum perempuan dengan Imam perempuan.

2. Tiada sah ikut, yaitu ada 4 :
a. Makmum laki – laki dengan Imam perempuan.
b. Makmum laki – laki dengan Imam khunsa.
c. Makmum khunsa dengan Imam perempuan.
d. Makmum khunsa dengan Imam khunsa.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 87


Pembagian Hadas Dalam Islam


Mudi Lampuuk- Hadas adalah salah satu kejadian yang dapat terhalangnya ibadah. Hadas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh sholat, tawaf dan lain sebagainya.

Hadas terbagi dua :

1. Hadas kecil, memiliki 5 sebab :
a. Keluar sesuatu dari pada qubul atau dubur selain mani.
b. Hilang akal sebab mabuk, gila atau pingsan.
c. Tidur kecuali bagi orang yang menetapkan duduknya dan rapat bawahnya.
d. Bertemu kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram.
e. Menyentuh kemaluan dengan tapak tangan atau perut anak jari.

*Cara menyucikannya dengan membasuh segala anggota wudhu’ beserta niat


2. Hadas besar, memiliki 4 sebab :
a. Bersetubuh antara laki-laki dengan perempuan.
b. Keluar mani daripada laki-laki dan perempuan.
c. Haid atau nifas bagi perempuan.
d. Melahirkan bagi perempuan.

*Cara menyucikannya dengan Mandi serta niat.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 34


Penting! Pembagian Aurat Dalam Islam


Mudi Lampuuk- Aurat dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah bagian badan yang tidak boleh terlihat. Aurat adalah sesuatu atau bagian badan yang apabila di nampakkan maka akan merasa malu (kecuali orang yang tidak tau malu). Hukum menampakkan aurat kepada bukan mahram adalah haram dalam Islam. Berikut akan kami rincikan beberapa pembagian aurat yang perlu diketahui oleh seluruh ikhwanul muslimin supaya tidak terjerumus ke perbuatan dosa akibat menampakkan aurat.


Pembagian aurat ada 5 :

1. Antara pusat dan lutut bagi :
a. Laki – laki sesama laki – laki.
b. Laki – laki di dalam shalat.
c. Laki – laki sesama dengan permpuan yang muhrim (haram nikah).
d. Permpuan yang merdeka sesama laki – laki yang muhrim (haram nikah).
e. Perempuan yang merdeka sesama perempuan yang islam.
f. Perempuan yang merdeka di dalam khalwat ( tempat yang sunyi dari pandangan manusia).
g. Budak perempuan sesama laki – laki yang muhrim (haram nikah)
h. Budak perempuan sesama perempuan

2. Sekalian badan bagi :
a. Laki – laki sesama perempuan yang ajnabi (sah nikah)
b. Perempuan yang merdeka sesama laki –laki yang ajnabi (sah nikah)

3. Sekalian badan selain muka dan dua pergelangan tangan bagi :
a. Perempuan yang merdeka di dalam sembahyang.
b. Orang khunsa (memiliki dua kelamin) di dalam sembahyang.

4. Sekalian badan melainkan yang nampak waktu bekerja bagi :
a. Perempuan yang merdeka sesama perempuan yang kafir.

5. Qubul dan dubur bagi :
a. Laki – laki di dalam khalwat.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 52



Macam-macam Pembagian Air


Mudi Lampuuk- Air merupakan salah satu alat untuk bersuci, oleh sebab itu kita sebagai muslim harus mengetahui pembagiannya. Jika kita tidak mengetahu macam-macam pembagian air bisa jadi saat bersuci kita telah memakai air yang tidak di bolehkan untuk bersuci, otomatis jika tubuh, pakaian dan lain sebagainya tidak suci maka ibadah yang kita kerjakan akan sia-sia artinya tidak sah seperti shalat dan lain-lain sebagainya. Maka oleh sebab itu sangat penting kita mempelajari macam-macam pembagian air.

Pembagian air itu ada 4 :

1. Air suci lagi menyucikan dan tiada makruh memakainya, yaitu air yang turun dari langit dan keluar dari bumi, air yang keluar dari perut bumi itu seperti air hujan, air embun, air salju, air mata air, air sungai, air laut, dan air sumur itu semua bisa kita jadikan untuk bersuci.

2. Air suci lagi menyucikan dan makruh memakainya, yaitu air yang dijemur di bawah sinar matahari di negara yang sangat panas seperti Mekkah dan di dalam wadah yang berkarat, maka air ini makhruh dipakai pada badan dan tiada makhruh dipakai pada kain dan sebagainya, air ini juga suci namun hukum memakainya adalah makhruh karena mudharat bagi tubuh.

3. Air suci dan tiada menyucikan ada tiga macam :
  • Air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadas yang besar atau yang kecil atau pada menyucikan najis. 
  • Air yang sangat berubah segala sifatnya dari pada bau, rasa dan warnanya sebab bercampur dengan benda yang suci. 
  • Air yang keluar dari batang kayu, buahnya, daunnya atau akarnya. 
4. Air yang bernajis, ada dua macam :
  • Air yang sedikit (kurang dari dua kullah) yang jatuh najis kedalamnya walaupun tak berubah. 
  • Air yang banyak (dua kullah maupun lebih) yang berubah segala sifatnya dari pada bau,rasa dan warnanya sebab jatuh najis kedalamnya. 

Referensi Imanuddin hal : 20


Mandi-Mandi Yang Disunatkan


Mudi Lampuuk- Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit pengetahuan tentang mandi-mandi yang disunatkan, artinya kalau kita mengerjakan mandi tersebut maka akan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Mandi pada dasarnya adalah mubah, namun ternyata ada juga mandi yang disunatkan dalam Islam. Untuk lebih jelasnya saudara bisa melihat rincian berikut!

Mandi-mandi yang disunatkan ada 14 :

1. Mandi jum’at.
2. Mandi dua hari raya, yaitu hari raya fitrah (puasa) dan hari raya adzha (kurban)
3. Mandi dua gerhana, yaitu gerhana matahari dan bulan.
4. Mandi meminta hujan.
5. Mandi orang yang telah memandikan mayat.
6. Mandi orang kafir yang masuk Islam yang tidak berhadas ia selama dalam kekafirannya.
7. Mandi orang yang gila atau pitam apabila telah sembuh.
8. Mandi hendak ihram bagi haji maupun umrah.
9. Mandi hendak masuk Mekkah.
10. Mandi hendak wuquf di padang Arafah.
11. Mandi hendak bermalam di Muzalifah.
12. Mandi hendak melempar jumrah di mina.
13. Mandi hendak tawaf di sekeliling baitullah.
14. Hendak masuk kota Madinah.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 33


Hal- Hal Yang Dapat Memakruhkan Tayammum


Mudi Lampuuk- Sebagaimana halnya berwudhu' dengan air ternyata ada hal- hal yang di makhruhkan saat bertayammum. Perbuatan tayammum adalah perbuatan yang sebaiknya di jauhi oleh segenap orang Islam, walaupun perbuatan tersebut tidaklah berdosa namun tak ada faedah jika kita melakukannya, bahkan dengan meninggalkannyalah akan mendapatkan pahala.

Hal- Hal Yang Dapat Memakruhkan Tayammum ada 7 :

1. Membelakangi kiblat.
2. Meninggalkan bersugi (memgosok-gosok gigi)
3. Meninggalkan mu’alat.
4. Berulang-ulang sapu.
5. Mendahulukan sapu muka yang sebelah bawah daripada yang sebelah atas.
6. Mendahulan sapu tangan yang sebelah kiri daripada tangan yang sebelah tangan kanan.
7. Meminta tolong pada orang lain tanpa ada keudzuran.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 46


Hal Yang Dimakhruhkan Ketika Wudhu’


Mudi Lampuuk- Ketika melakukan wudhu' ada hal- hal yang tidak boleh dilakukan, yang artinya apabila dilakukan pekerjaan tersebut maka hukumnya adalah makhruh dan bisa mengurangi pahala saudara. Namun perlu di ingat pekerjaan tersebut bila dikerjakan tidaklah berdosa karena hukumnya bukanlah haram, namun pekerjaan tersebut perlulah kita jauhi.

Hal yang dimakhruhkan ketika wudhu’ ada 12 :

1. Melebih-lebih pada pemakaian air.
2. Mendahulukan yang kiri dari yang kanan.
3. Lebih dari tiga kali pemakaian air basuh dan sapu.
4. Kurang dari tiga kali pada pemakaian air basuh dan sapu.
5. Meminta tolong pada orang lain pada membasuh dan menyapu anggota wudhu’ tanpa keudzuran.
6. Bersugi (menyikat gigi) bagi orang yang puasa setelah tergelincir matahari (waktu shalat dhuhur).
7. Memaksakan masuk air kedalam hidung.
8. Memberat-beratkan saat memasuk air kedalam mulut dengan berkumur-kumur.
9. Berbicara selain zikir dan do’a.
10. Meruntuhkan wuhdu’ dengan tiada keudzuran.
11. Wudhu’ di tempat qadha hajat (WC)
12. Mengeringkan wudhu’ dengan cara dilap maupun lainnya.


Sumber : ktab Imanuddin hal : 41


Beberapa Hal Yang Di Makhruhkan Saat Mandi


Mudi Lampuuk- Mandi adalah aktifitas untuk membersihkan diri dari kotoran atau najis atau lainnya dengan menggunakan air.

Hukum mandi pada dasarnya adalah mubah artinya boleh namun bisa berubah hukumnya menjadi sunat dan bisa berubah menjadi wajib.

Di dalam mandi juga ada hal-hal yang di makhruhkan artinya perbuatan tersebut adalah tidak baik namun tidak ada dosa di dalamnya.

Berikut kami rincikan beberapa hal yang di makhruhkan saat mandi!
Makhruh mandi ada 11 :

1. Mandi pada air yang tenang.
2. Melebih-lebihkan saat memakai air (mubazir air)
3. Mendahulukan membasuh anggota badan yang sebelah kiri.
4. Tidak melakukan kumur-kumur.
5. Tidak memasukkan air ke dalam hidung.
6. Membelakangi kiblat.
7. Tidak berturut-turut.
8. Melebih-lebih tiga kali atau mengurangkannya.
9. Meminta bantu orang lain untuk menyiraminya kecuali ada udzur (halangan).
10. Berbicara saat mandi.
11. Mengeringkan air dengan cara apa saja ternyata juga dimakhruhkan.


Sumber Kitab Imanuddin hal : 32


Ketentuan Bersuci Dengan Tayammum


Mudi Lampuuk- Sebagaimana yang telah di jelaskan pada artikel sebelumnya yaitu pada hal-hal yang dapat membatalkan tayammum, berikut akan kami rincikan tentang Ketentuan Bersuci Dengan Tayammum. Mungkin banyak dari saudara belum mengerti tentang ketentuan-ketentuan dalam bertayammum.

Kentuan bersuci dengan tayammum ada 12 :

1. Sekali tayammum untuk untuk sembahyang fardhu dibolehkan mengerjakan satu sembahyang fardhu dan beberapa sembahyang sunat yang lain.

2. Orang yang melihat air di dalam sembahyang sunat dengan tayammum dibolehkan sunat dua raka’at saja melainkan ada diniat bilangan sembahyang sunat itu.

3. Tidak boleh mengikuti (berjama’ah) akan orang mukim yang tayammum oleh orang yang lain (musafir).

4. Orang tayammum sah diikuti (dijadikan imam shalat) oleh orang yang wudhu’.

5. Dibolehkan tayammum untuk sembahyang asar sesudah sembahyang dhuhur bagi orang yang mengerjakan sembahyang jamak taqdim.

6. Dibolehkan tayammum untuk sembahyang isya’ sesudah sembahyang maghrib bagi orang yang mengerjakan sembahyang jamak taqdim.

7. Waktu tayammum untuk sembahyang jenazah sesudah selesai menyucikan mayat dengan dimandikan atau dengan tayammum.

8. Waktu tayammum untuk sembahyang minta hujan apabila hendak mengerjakannya.

9. Waktu tayammum untuk sunat mutlak apabila hendak mengerjakannya.

10. Waktu tayammum untuk sujud tilawah di luar sembahyang apabila hendak mengerjakannya.

11. Waktu tayammum untuk sembahyang gerhana matahari atau gerhana bulan sudah nampak perubahan keduanya.

12. Tidak boleh mengerjakan sembahyang fardhu jika ada niat tayammum tersebut untuk sembahyang sunat.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 48


Tuesday, December 15, 2015

Hal-Hal Yang Dapat Membinasakan Islam



Mudi Lampuuk- Islam adalah agama yang mentauhidkan Allah Swt artinya Islam adalah agama yang meng Esakan Allah Swt. Islam berasal dari bahasa Arab jika di terjemahkan artinya adalah berserah diri kepada Allah. Artinya adalah mengerjakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit tentang Hal-hal yang membinasakan Islam.

Hal-hal yang membinasakan Islam ada empat :
1. Mengerjakan sesuatu pekerjaan dengan kejahilan dengan tiada ilmu pengetahuan yang sebenarnya sebagaimana petunjuk dalam agama.
2. Ada ilmu pengetahuan yang sebenarnya tetapi tidak mau mengerjakan dengan ilmu yang ada (tidak beramal).
3. Tidak memiliki ilmu pengetahuan dan tidak mau bertanya kepada orang yang ada ilmu.
4. Mencaci serta benci kepada orang yang berbuat baik serta meringan-ringankan segala yang bersangkut paut dengan agama.

Catatan: Maksud ilmu pengetahuan di sini adalah pengetahuan tentang tauhid, fiqah,dan tasawuf.


Sumber Kitab Imanuddin Hal : 8


Hal- hal Yang Membatalkan Wudhu’


Mudi Lampuuk- Salah satu syarat untuk sahnya shalat adalah dengan cara berwudhu'. Whudu' adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Wudhu' juga bisa menggunakan debu apabila air tidak di perdapatkan. Apabila wudhu'nya sah maka insyaallah shalatnya juga akan sah.

Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit tentang hal-hal yang membatalkan wudhu’ yang kami anggap sangat penting untuk di ketahui oleh segenap ikhwanul muslimin, karena jika wudhu' tidak sah maka shalat juga tidak akan sah.

Hal- hal yang membatalkan wudhu’ ada 5 :

1. Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) selain mani
2. Hilang akal sebab mabuk, gila atau pingsan.
3. Tidur yang tiada tetap tempat duduknya.
4. Bertemu atau bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang sah nikah atau perempuan yang bukan mahram (jika suami dan istri bersentuhan maka whudu'nya juga batal)
5. Menyentuh qubul atau dubur dengan telapak tangan atau perut segala anak jari


Sumber : kitab Imanuddin hal : 42


Hal- Hal Yang Membatalkan Tayammum


Mudi Lampuuk- Tayammum merupakan proses bersuci menggunakan debu karena tidak di perdapatkannya air untuk berwudhu'. Sama halnya berwudhu' dengan air, tayammum juga bisa batal karena beberapa hal. Hal- hal yang dapat membatalkan wudhu' juga sama pembahasannya dengan hal- hal yang dapat membatalkan tayammum, perbedaannya hanya terletak pada nomor 7, berikut rinciannya!

Hal yang membatalkan tayammum ada 7 :

1. Keluar sesuatu daripada dua jalan (qubul atau dubur) selain mani.
2. Hilang akal dengan sebab mabuk, gila atau pingsan.
3. Tidur yang tiada menetap tempat duduknya.
4. Bertemu kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan sah nikah.
5. Menyentuh qubul atau dubur dengan tapak tangan atau perut segala anak jari.
6. Melihat air bukan dalam sembahyang jika tayammum tersebut di sebabkan ketiadaan air.
7. Murtad (meniggalkan agama Islam).

Sumber : Kitab Imanuddin hal : 47


2 Hal Yang Disunatkan Sebelum Sembahyang


Mudi Lampuuk- Sebelum melaksanakan ibadah shalat ada 2 hal yang di sunatkan. Artinya kalau di kerjakan maka akan mendapatkan pahala, namun bila di tinggalkan juga tidak berdosa, akan tetapi jangan pula meremehkannya!

Hal – hal yang disunatkan sebelum sembahyang ada 2 :
1. Azan, azan memiliki 8 syarat :
a. Islam.
b. Tamyiz (Keadaan manusia yang telah dapat membedakan mana yang baik dan buruk)
c. Tertib
d. Mu’alat (berturut – turut)
e. Tidak disambung oleh orang yang lain
f. Di jihar (dikeraskan suara) untuk shalat berjama’ah
g. Masuk waktu
h. Orang laki – laki


2. Iqamah, memiliki 8 syarat :
a. Islam.
b. Tamyiz (Keadaan manusia yang telah dapat membedakan mana yang baik dan buruk)
c. Tertib
d. Mu’alat (berturut – turut)
e. Tidak disambung oleh orang yang lain
f. Di jihar (dikeraskan suara) untuk shalat berjama’ah
g. Masuk waktu
h. Orang laki – laki dan dibolehkan pula bagi perempuan untuk sesama perempuan


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 70


Hal- Hal Yang Disunnahkan Dalam Azan dan Iqamah


Mudi Lampuuk- Hal- hal yang di sunnahkan sebelum melakukan Ibadah shalat adalah azan dan iqamah. Azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dalam azan dan iqamah ternyata juga ada sunnahnya. Pastinya saudara sangat ingin tau sunnah-sunnah dalam azan dan iqamah bukan?

Hal yang disunatkan ketika azan dan iqamah ada 7 :
1. Tartil, yaitu diselang – selangi kalimat azan dengan satu suara, melainkan pada takbir sunat di himpunkan dua takbir dengan satu suara.

2. Tarji’, yaitu di sir (dibaca dengan suara yang bisa didengar sendiri) dua kalimat syahadah dua kali sebelum dijihar (dikeraskan suara).

3. Tatswib, yaitu membaca :
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ


“Shalat lebih baik dari tidur” dibaca pada azan subuh.

4. Menghadap kiblat.

5. Memalingkan leher sekali ke sebelah kanan pada saat membaca dua kali
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Dan dipalingkan lagi leher sekali ke sebelah kiri pada saat membaca dua kali
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

6. Orang yang adil dalam persaksian juga tinggi suara serta bagus.

7. Idraj, yaitu menyegerakan iqamah dan memalingkan leher ke sebelah kanan dan membaca
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
Dan memalingkan ke sebelah kiri saat membaca
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
Sumber : Kitab Imanuddin hal : 71


Hal- Hal Yang Dimakhruhkan Dalam Shalat


Mudi Lampuuk- Shalat merupakan ibadah pokok bagi setiap muslim yang sudah balig. banyak sekali dari saudara kita yang belum mengetahui hal apa sajakah yang dimakhruhkan dalam shalat.

Memang hal tersebut hukumnya bukan haram tapi makhruh, namun perbuatan yang makhruh adalah perbuatan yang di benci oleh Allah Swt. Maka oleh sebab itu kita harus meninggalkannya.
Nah hal- hal apa sajakah yang dimakhruhkan dalam shalat? berikut rinciannya!

Hal – hal yang dimakhruhkan di dalam shalat ada 13:
1. Berpaling muka dari tempat sujud dan kiblat
2. Mengangkat mata ke langit atau melihat ke atas
3. Menegah rambut atau pakaian yang hendak jatuh.
4. Menahan buang air besar dan buang air kecil.
5. Meludah ke hadapan atau kanan
6. Memberatkan (Melebihkan) rendah kepala pada ruku’
7. Shalat di kamar mandi
8. Shalat di jalan
9. Shalat di kandang binatang
10. Shalat pada tempat pupuk atau kotoran yang lain
11. Shalat di dalam gereja
12. Shalat di dekat makanan yang dirindu (diinginkan) kepadanya
13. Shalat di tempat kuburan yang suci (yang tidak dibongkar).


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 72


Hal- Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Laki-Laki Yang Berhadas Kecil dan Besar


Mudi Lampuuk- Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan shalat. Hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan besar. Ada beberapa hal yang diharamkan bagi laki-laki yang berhadas kecil dan besar, untuk selengkapnya silahkan saudara simak rincian berikut!

1 Hal yang diharamkan bagi laki- laki yang berhadas kecil ada 4 :
a. Sembahyang.
b. Tawaf di keliling Ka’bah.
c. Menyentuh Al-Quran atau mengangkatnya.
d. Menyentuh sesuatu yang tertulis Quran di dalamnya.

2. Hal yang diharamkan bagi laki-laki yang berhadas besar ada 6 :
a. Sembahyang
b. Tawaf mengililingi Ka’bah.
c. Menyentuh Qur’an atau mengangkatnya.
d. Menyentuh papan atau sesuatu yang tertulis Al-Quran.
e. Membaca Al-Quran.
f. Berhenti di dalam mesjid.


Sumber : kitab Imanuddin hal : 36


Hal- Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan Haid dan Nifas


Mudi Lampuuk- Wanita yang sudah balig di tandai dengan keluarnya darah haid. Apabila wanita berhaid maka hal tersebut merupakan mani' (penghalang) baginya untuk melakukan ibadah dan hal- hal yang lain sebagainya bahkan ada pula hal- hal yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit tentang Hal- Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan Haid dan Nifas

Hal-hal yang diharamkan dilakukan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas ada 12 :
1. Shalat.
2. Tawaf di keliling baitullah.
3. Menyentuh Al-Quran atau mengangkatnya.
4. Membaca Al-Quran.
5. Menyentuh papan atau sesuatu yang bertulis Al-Quran padanya.
6. Berhenti di dalam mesjid.
7. Melalui mesjid sekiranya dapat mengotorinya.
8. Bersetubuh.
9. Bermain-main di antara pusat dan lutut.
10. Mandi dengan mengangkat (menghilangkan) hadas.
11. Puasa.
12. Talaq.

Sumber : kitab Imanuddin hal : 37


Hal-Hal Yang Dapat Membinasakan Iman


Mudi Lampuuk- Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit tentang hal- hal yang dapat membinasakan iman. Iman adalah percaya atau meyakini atau membenarkan.

Para imam dan ulama telah mendefinisikan istilah iman ini, antara lain, seperti diucapkan oleh Imam Ali bin Abi Talib: "Iman itu adalah ucapan dengan lidah dan kepercayaan yang benar dengan hati dan perbuatan dengan anggota." 

Aisyah r.a. berkata: "Iman kepada Allah itu mengakui dengan lisan dan membenarkan dengan hati dan mengerjakan dengan anggota." 

Imam al-Ghazali menguraikan makna iman: "Pengakuan dengan lidah (lisan) membenarkan pengakuan itu dengan hati dan mengamalkannya dengan rukun-rukun (anggota-anggota)."

Hal-hal yang dapat membinasakan iman ada 10 :
1. Menduakan Allah seperti i’tikaq sebagian daripada kaum Nasrani atau menigakannya seperti i’tikaq daripada kaum yang lain.

2. Mengekalkan (terus-menerus) mengerjakan segala pekerjaan yang jahat seperti berzina, mencuri, berjudi, mabuk-mabukan serta berkeyakinan hal tersebut adalah dibolehkan.

3. Membinasakan sesama makhluk secara zalim dan inaya seperti membunuh dan tidak menghiraukan syariat Islam.

4. Mengadakan perkelahian sesama Islam dengan sebab-sebab yang sedikit serta menaruhkan dendam di dalam hati lebih daripada tiga hari.

5. Meringan-ringankan segala syariat Islam yang telah diwajibkan oleh Allah dengan tidak memperdulikan dan tidak mengindahkannya.

6. Tiada takut akan kehilangan iman dengan mengerjakan segala pekerjaan yang menghilangkannya seperti kafir dan maksiat.

7. Membuat sesuatu perbuatan daripada segala tingkah laku dan lainnya yang menyerupai dengan perbuatan dan tingkah laku daripada orang kafir (yang diharamkan oleh syariat)

8. Berpakaian dengan pakaian yang dilarang pada agama yang membukakan aurat dan lainnya yang menyerupai pakaian daripada orang kafir.

9. Putus asa dari pada rahmat Allah karena sifat seperti yang demikian merupakan sifat orang yang telah sesat yang tidak yakin lagi kepada rahmat-Nya.

10. Memutus hubungan muka daripada menghadap ka’bah (kiblat) dengan sebab tidak mengerjakan sembahyang yang telah diwajibkan.


Sumber: 1. Kitab Imanuddin halaman 14
               2. Wikipedia


Fardhu- Fardhu Tayammum


Mudi Lampuuk- Syarat supaya sahnya shalat yaitu harus berwudhu terlebih dahulu dengan air, namun jika air tidak di perdapatkan maka cara lainnya yaitu bertayammum. Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit tentang fardhu Tayammum yang wajib di ketahui.

Fardhu tayammum ada 5 :
1. Memindahkan tanah kepada anggota yang hendak disapu.
2. Niat menyertai dengan pinadah tanah sampai menyentuh muka yaitu :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاةِ
Artinya: Aku niat tayammum bagi mengharuskan fardhu sembahyang.

3. Menyapu sekalian muka mulai dari pada tempat tumbuh bulu kepala sampai kebawah dagu.
4. Menyapu dua tangan hingga dua siku serta dikeluarkan cincin sebelumnya.
5. Tertib (melakukan menurut peraturan).


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 44


Fardhu- Fardhu Dalam Syahadat


Mudi Lampuuk- Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada sahabat semua dan memberi jalan keluar terhadap semua masalah yang saudara hadapi. Pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan sedikit tentang fardhu syahadah. Rukun Islam yang pertama adalah mengucap dua kalimat syahadat, dan ternyata bukan hanya sekedar mengucap akan tetapi dalam kalimat syahadat ada fardhunya juga, nah apa sajakah fardhu syahadat tersebut?

Fardhu syahadah ada tiga :
1. Untuk orang kafir yang hendak masuk kedalahm agama Islam ada 3 :
a. Niat dalam hati masuk ke dalam agama Islam pada saat orang kafir mengucap dua kalimat syahadat.
b. Mengikrarkan (mengucap) dengan lidah akan lafaz dua kalimat syahadat seperti yang telah lalu pada masalah rukun Islam.
c. Mentasdiqkan (membenarkan) dengan hati akan makna dua kalimat syahadat yang telah diikrarkan dengan lidah.

2. Untuk orang yang Islam ada dua :
a. Mengikrarkan dengan lidah akan lafaz dua kalimat syahadat seperti yang telah lalu pada masalah rukun Islam.
b. Mentasdiqkan dengan hati akan makna dua kalimat syahadah yang telah diikrarkan dengan lidah.


Referensi Imanuddin hal : 17


Tuesday, November 3, 2015

Pembagian- Pembagian Arwah


Mudi Lampuuk- Arwah merupakan makhluk halus yang tidak bisa di jangkau oleh pandangan manusia biasa.

Seperti yang telah kami temui dalam kitab karangan ulama Aceh semoga dilimpahkan rahmat Allah kepadanya. Beliau membahas tentang tempat kedudukan arwah-arwah manusia yang baik maupun yang buruk.

Hal tersebut mungkin kami rasa perlu untuk di bahas untuk memperdalam  pemahaman mengenai arwah.

Untuk lebih jelasnya saudara bisa langsung bisa membaca artikel di bawah ini tentang Pembagian Arwah!

Pembagian arwah ada 6 :

1. Arwah anbiya sesudah keluar ia daripada tubuhnya dijadikan akan dia seperti kafur dan kasturi yang bentuknya seperti bentuk tubuh dan dipertempatkan di dalam surga yang bersedap – sedap ia daripada makanannya dan minumannya daripada apa saja uang dikehendakinya dan yang disukainya dan pada waktu malam bertempat ia kepada suatu kandil (lampu) yang tergantung di bawah arasy.

2. Arwah (ruh – ruh) syuhada (orang yang syahid) sesudah dikeluarkan ia daripada tubuhnya dijadikan akan dia di dalam perut burung yang hijau yang pulang pergi ia dengan ruh tersebut di dalam sungai surga dan makan ia apa saja yang dikehendakinya dan yang di sukainya dari pada buah – buahan dan meminum dari pada air sungai dan pada waktu malam bertempat ia kepada satu kandil yang di buat daripada emas yang tergantung di bawah naungan arasy.

3. Arwah (ruh) orang yang mukmin sesudah keluar daripada tubuhnya dipertempatkan dia di dalam surga Illiyin yang bersedap – sedap ia di dalamnya dengan bermacam – macam nikmat yang telah disediakan dan cahayanya senantiasa tidak putus berhubung dengan surga.

4. Arwah (ruh) orang mukmin yang taat sesudah keluar dari pada tubuhnya dipertempatkan di dalam suatu kebun surga tetapi tidak makan ia daripada makanan dan tidak minum ia daripada minuman hanya melihat saja ke dalam surga.

5. Arwah (ruh) orang yang mukmin yang berbuat maksiat sesudah dikeluarkan dari pada tubuhnya dipertempatkan dia di dalam hawa’ diantara langit dan bumi.

6. Arwah orang yang kafir sesudah dikeluarkan daripada tubuhnya dipertempatkan di dalam perut burung yang hitam di dalam neraka Sijjin yang ada di bawah bumi yang ke tujuh dan senantiasa neraka Sijjin tersebut berhubungan dengan tubuhnya. Maka apabila di azab akan arwah (ruh)nya niscaya dirasa sakit oleh tubuhnya seperti matahari yang ada pada langit yang keempat cahayanya sampai ke bumi.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 100


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html