Mudi Lampuuk- Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang apa saja yang tergolong kedalam fardhu wudhu', hal ini dikarenakan masih banyak orang yang belum mengerti tentang anggota yang wajib dibasuh, karena jika seseorang meninggalkan fardhu wudhu' maka tidak sah wudhu'nya dan jika tidak sah wudhu'nya maka tidak sah Shalatnya. untuk lebih jelas, sahabat dapat melihat rincian di bawah ini :
Fardhu wudhu’ ada 6 :
1. Niat mengerjakan fardhu wudhu’ yaitu :
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya : Sahaja aku mengangkat hadas yang kecil fardhu karena Allah ta’ala.
2. Membasuh muka serta bulu/rambut dan lain-lainnya yang terdapat pada muka. Dan adalah batas muka menurut panjang mulai dari tempat tumbuh bulu kepala sampai ke bawah dagu. Dan menurut lintang sesuatu yang ada di antara dua telinga.
3. Membasuh dua tangan serta bulu/rambut dan lain-lainnya yang ada pada kedua tangan hingga dua siku.
4. Menyapu sebagian kepala atau bulu/rambut ataupun lainnya yang ada pada perbatasannya.
5. Membasuh dua kaki serta bulu/rambut dan lain-lainnya yang ada padanya hingga dua mata kaki.
6. Tertib (artinya melaksanakan segala perbuatan tersebut menurut aturan yang telah ditentukan).
Catatan :Pengertian membasuh adalah keadaan air harus mengalir, sedangkan menyapu keadaan air tidak mengalir.
Sumber : kitab Imanuddin hal : 39
0 komentar:
Post a Comment
~ Terimaksih telah berkunjung ke blog kami
~ Silahkan saudara komentar dengan kata-kata yang sopan dan santun
~ Komentar yang tidak wajar akan kami hapus
~ Mohon kritik dan sarannya untuk kemajuan blog ini
~ Wassalam...