Tuesday, November 3, 2015

Pembagian- Pembagian Arwah


Mudi Lampuuk- Arwah merupakan makhluk halus yang tidak bisa di jangkau oleh pandangan manusia biasa.

Seperti yang telah kami temui dalam kitab karangan ulama Aceh semoga dilimpahkan rahmat Allah kepadanya. Beliau membahas tentang tempat kedudukan arwah-arwah manusia yang baik maupun yang buruk.

Hal tersebut mungkin kami rasa perlu untuk di bahas untuk memperdalam  pemahaman mengenai arwah.

Untuk lebih jelasnya saudara bisa langsung bisa membaca artikel di bawah ini tentang Pembagian Arwah!

Pembagian arwah ada 6 :

1. Arwah anbiya sesudah keluar ia daripada tubuhnya dijadikan akan dia seperti kafur dan kasturi yang bentuknya seperti bentuk tubuh dan dipertempatkan di dalam surga yang bersedap – sedap ia daripada makanannya dan minumannya daripada apa saja uang dikehendakinya dan yang disukainya dan pada waktu malam bertempat ia kepada suatu kandil (lampu) yang tergantung di bawah arasy.

2. Arwah (ruh – ruh) syuhada (orang yang syahid) sesudah dikeluarkan ia daripada tubuhnya dijadikan akan dia di dalam perut burung yang hijau yang pulang pergi ia dengan ruh tersebut di dalam sungai surga dan makan ia apa saja yang dikehendakinya dan yang di sukainya dari pada buah – buahan dan meminum dari pada air sungai dan pada waktu malam bertempat ia kepada satu kandil yang di buat daripada emas yang tergantung di bawah naungan arasy.

3. Arwah (ruh) orang yang mukmin sesudah keluar daripada tubuhnya dipertempatkan dia di dalam surga Illiyin yang bersedap – sedap ia di dalamnya dengan bermacam – macam nikmat yang telah disediakan dan cahayanya senantiasa tidak putus berhubung dengan surga.

4. Arwah (ruh) orang mukmin yang taat sesudah keluar dari pada tubuhnya dipertempatkan di dalam suatu kebun surga tetapi tidak makan ia daripada makanan dan tidak minum ia daripada minuman hanya melihat saja ke dalam surga.

5. Arwah (ruh) orang yang mukmin yang berbuat maksiat sesudah dikeluarkan dari pada tubuhnya dipertempatkan dia di dalam hawa’ diantara langit dan bumi.

6. Arwah orang yang kafir sesudah dikeluarkan daripada tubuhnya dipertempatkan di dalam perut burung yang hitam di dalam neraka Sijjin yang ada di bawah bumi yang ke tujuh dan senantiasa neraka Sijjin tersebut berhubungan dengan tubuhnya. Maka apabila di azab akan arwah (ruh)nya niscaya dirasa sakit oleh tubuhnya seperti matahari yang ada pada langit yang keempat cahayanya sampai ke bumi.


Sumber : Kitab Imanuddin hal : 100


Penting !!! Tiga Hukum Mengqadha Hajat


Mudi Lampuuk- Sebenarnya masih banyak orang yang hanya mengetahui bahwa hukum qadha hajat ada dua yaitu haram dan sunat. tapi setelah kami menulusuri lebih lanjut ternyata tidak terbatas hanya itu bahkan ada tiga, yaitu makhruh, sunat, dan haram.

Pada kesempatan ini kami mencoba untuk menulis atau mengepost artikel mengenai hal tersebut, mungkin diantara saudara ada yang bertanya tentang apa saja yang termasuk kedalam sunat, makhruh dan yang haram di lakukan saat qadha hajat.
Untuk lebih jelas lagi sahabat dapat melihat rincian di bawah ini . Semoga bermanfaat !!!

Hukum qadha hajat (buang air kecil dan besar) ada tiga :

1. Sunat
Hukum qadha hajat sunat ada 10 kelakuan :

a. Memakai sandal tatkala masuk toilet.
b. Membawa air ataupun batu.
c. Mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk kedalam toilet.
d. Membaca doa ketika hendak masuk toilet.
e. Menjauh dari pandangan manusia.
f. Menutup dirinya daripada penglihatan manusia.
g. Menutup kepala di dalam WC.
h. Menjongkok serta menekankan diatas kaki kiri dan mendirikan di atas kaki kanan.
i. Mendahulukan kaki kanan tatkala keluar dari WC.
j. Membaca do’a tatkala keluar dari WC.


2. Makhruh
Hukum qadha hajat makhruh ada 10 kelakuan :

a. Qadha hajat pada air yang tenang ataupun pada air yang sedikit mengalir.
b. Qadha hajat pada lobang tanah.
c. Beraman-aman atau duduk bersenang-senang di dalam WC
d. Bermain-main dengan tangan.
e. Melihat kepada kiblat atau kepada najis yang keluar.
f. Berkata-kata dengan yang tidak penting.
g. Menelan sesuatu daripada makanan.
h. Melihat ke kiri, ke kanan atau ke atas.
i. Membelakangi matahari atau bulan.
j. Menghadap matahari atau bulan.
k. Menghadap angin lebih-lebih pada angin yang yang kencang.


3. Haram
Hukum qadha hajat haram ada 10 kelakuan :

a. Menghadap kiblat.
b. Membelakangi kiblat.
c. Membaca yang tertulis daripada Quran atau hadis atau kitab atau nama Allah dan nama malaikat dan ambiya dan sebagainya dari hal-hal yang mulia.
d. Membaca yang tertulis di dalam sesuatu yang dilarang membacanya.
e. Qadha hajat di atas makanan atau di atas tulang meskipun tulang itu tidak dimakan.
f. Qadha hajat pada hampir mesjid atau tempat pengajian atau rumah orang yang alim.
g. Pada tempat orang yang mengajar ilmu syariat.
h. Qadha hajat pada tempat perkuburan atau jalan raya.
i. Qadha hajat pada tempat berisstirahat orang yang melewati tempat itu.
j. Qadha hajat dibawah pohon kayu yang dimakan buahnya pada masa ia berbuah ataupun belum.


Sumber Kitab Imanuddin hal : 26


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html